Senin, 22 September 2008 00:01 WIB
Penumpukan Kontainer Ganggu Arus Barang
PENUMPUKAN barang secara sengaja di tempat penampungan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengganggu kelancaran arus barang masuk.
Akibat penimbunan itu, banyak lahan terokupasi dan barang-barang yang masuk menjadi tertahan. Dampak lainnya, menghambat trip (perjalanan) kapal-kapal karena ikut tertahan.
Untuk mencegah hal itu terus terjadi sepanjang tahun, Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan yang juga Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mendesak pemerintah segera turun tangan.
“Pemerintah harus mengeluarkan mekanisme untuk mengatur masalah pengeluaran dan penyimpanan barang. Sekarang ini mekanisme tersebut belum ada,” jelasnya kemarin.
Penumpukan barang bahkan sudah meluas ke tempat penyimpanan sementara karena lahan penyimpanan di Pelabuhan Tanjung Priok telah penuh. Kontainer maupun peti kemas hampir memenuhi seluruh tempat penyimpanan tersebut.
Mengantisipasi lonjakan pengiriman selama Lebaran, pihak pelabuhan mau tidak mau harus menyiapkan sejumlah tempat penampungan sementara (TPS). Tempat tersebut yakni Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Kodja, UTPK I dan II milik Jakarta International Container Terminal, PT Olah Jasa Andal, PT Multi Terminal Indonesia, dan PT Mustika Alam Lestari.
Sebagian dari ribuan kontainer itu bahkan sudah berbulan-bulan ditumpuk di pelabuhan. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok sedang mendata kontainer yang ditumpuk lebih dari sembilan hari di sejumlah terminal operator.
Seharusnya kontainer-kontainer itu sudah keluar dari pelabuhan karena telah mendapat surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai. Menurut aturan impor barang, setelah urusan kepabeanan importir selesai, kontainer dapat keluar dari pelabuhan. Selesainya urusan kepabeanan itu ditandai dengan terbitnya SPPB.
Data PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menunjukkan sebagian barang impor yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok adalah barang industri dan produk pangan. Permintaan terhadap kedua jenis barang itu sangat tinggi, khususnya menjelang Lebaran.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat meninjau kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, pekan lalu, menyatakan banyak pemilik barang, pemilik kontainer tidak segera mengeluarkan barang meski telah memperoleh SP2B (surat persetujuan pengeluaran barang).
Di sisi lain, menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, pemilik barang kesulitan memindahkan barang karena pelayanan angkutan truk di Tanjung Priok dimonopoli JICT.
Namun Hambar melihat para pemilik barang sengaja membiarkan kontainernya di tempat tersebut karena lebih aman sekaligus mengurangi penumpukan di gudang mereka walaupun harus membayar tarif tambahan. (J-1)