Arsip Bulanan: September 2008

Senin, 22 September 2008 00:01 WIB
Penumpukan Kontainer Ganggu Arus Barang

PENUMPUKAN barang secara sengaja di tempat penampungan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengganggu kelancaran arus barang masuk.

Akibat penimbunan itu, banyak lahan terokupasi dan barang-barang yang masuk menjadi tertahan. Dampak lainnya, menghambat trip (perjalanan) kapal-kapal karena ikut tertahan.
Untuk mencegah hal itu terus terjadi sepanjang tahun, Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan yang juga Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mendesak pemerintah segera turun tangan.

“Pemerintah harus mengeluarkan mekanisme untuk mengatur masalah pengeluaran dan penyimpanan barang. Sekarang ini mekanisme tersebut belum ada,” jelasnya kemarin.
Penumpukan barang bahkan sudah meluas ke tempat penyimpanan sementara karena lahan penyimpanan di Pelabuhan Tanjung Priok telah penuh. Kontainer maupun peti kemas hampir memenuhi seluruh tempat penyimpanan tersebut.

Mengantisipasi lonjakan pengiriman selama Lebaran, pihak pelabuhan mau tidak mau harus menyiapkan sejumlah tempat penampungan sementara (TPS). Tempat tersebut yakni Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Kodja, UTPK I dan II milik Jakarta International Container Terminal, PT Olah Jasa Andal, PT Multi Terminal Indonesia, dan PT Mustika Alam Lestari.

Sebagian dari ribuan kontainer itu bahkan sudah berbulan-bulan ditumpuk di pelabuhan. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok sedang mendata kontainer yang ditumpuk lebih dari sembilan hari di sejumlah terminal operator.

Seharusnya kontainer-kontainer itu sudah keluar dari pelabuhan karena telah mendapat surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai. Menurut aturan impor barang, setelah urusan kepabeanan importir selesai, kontainer dapat keluar dari pelabuhan. Selesainya urusan kepabeanan itu ditandai dengan terbitnya SPPB.

Data PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menunjukkan sebagian barang impor yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok adalah barang industri dan produk pangan. Permintaan terhadap kedua jenis barang itu sangat tinggi, khususnya menjelang Lebaran.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat meninjau kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, pekan lalu, menyatakan banyak pemilik barang, pemilik kontainer tidak segera mengeluarkan barang meski telah memperoleh SP2B (surat persetujuan pengeluaran barang).

Di sisi lain, menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, pemilik barang kesulitan memindahkan barang karena pelayanan angkutan truk di Tanjung Priok dimonopoli JICT.
Namun Hambar melihat para pemilik barang sengaja membiarkan kontainernya di tempat tersebut karena lebih aman sekaligus mengurangi penumpukan di gudang mereka walaupun harus membayar tarif tambahan. (J-1)

Pengawasan FTZ wewenang penuh DJBC
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang penuh kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk menerapkan UU Kepabeanan di daerah-daerah Free Trade Zone (kawasan perdagangan bebas).

“Walaupun ada daerah FTZ, keberadaan dan fungsi dari bea cukai untuk menjalankan kewajibannya [pengawasan]. Termasuk memonitor data base, informasi keluar-masuknya barang. Merupakan tugas yang harus dihormati,” ujar Menkeu.

Dia mengatakan desain dari FTZ bukan untuk menciptakan konflik di lapangan karena daerah FTZ adalah daerah pabean. Akan tetapi, daerah FTZ memiliki perbedaan dengan daerah pabean lain karena seluruh fungsi-fungsi pemungutan tidak dilakukan.

Menurut mantan Kepala Kantor Pelayanan Utama Batam Kushari Suprianto, pemerintah harus menjembatani pemberlakuan UU Kepabeanan dan UU FTZ di Batam Bintan dan Karimun agar tidak saling berbenturan. “Harus ada jembatan antara FTZ dan UU Kepabeanan.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi pernah mengeluh di hadapan Komisi XI DPR bahwa pihaknya hanya diberikan wewenang terbatas dalam menerapkan fungsi pengawasan di daerah-daerah FTZ, seperti di Batam, Bintan dan Karimun.

“Kalau memang bea cukai diperlukan untuk pengawasan, ya tolong UU Kepabeanan dan Cukai diberlakukan di sana, kecuali pembebasan bea masuk,”ujarnya.

Di tempat terpisah, Anwar kembali menyatakan keinginannya untuk diberikan kewenangan dalam menjalankan fungsinya di FTZ. “Berikan kami kepercayaan melaksanakan UU itu dengan konsisten.”

————-

IMHO:
FTZ memberi fasilitas berupa pembebasan pungutan fiskal untuk masuk ke daerah tersebut.
Sedangkan itu hanya salah satu dari beberapa tupoksi DJBC, sehingga pengawasan DJBC akan tetap berlangsung, khususnya untuk barang-barang larangan dan pembatasan. Karena bertugas bukan sebagai aparat fiskal, aparat DJBC tidak menjalankan fungsi pelayanan, tapi 100% pengawasan.

Perlu juga diperhatikan bahwa barang-barang domestik yang biasanya bebas keluar masuk dari atau ke Batam, akan menjalani pemeriksaan untuk mengawasi kemungkinan kebocoran barang-barang impor dari FTZ yang merembes ke DPIL lainnya.

Siap atau tidak, tampaknya DJBC akan mendapat tugas pengawasan yang jauh lebih berat jika instansi lain tidak siap menangani FTZ.

Yang pasti, jika FTZ tidak didukung dengan infrastruktur yang cukup, FTZ bukannya akan mengundang investor untuk masuk, tapi justru akan mengundang para penyelundup (oportunis) untuk memanfaatkan fasilitas demi keuntungan pribadi.

Sebuah dilema baru dari segi pengawasan?

Rabu, 17 September 2008 | 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Beijing: Tiga bayi tewas, 158 dirawat karena gagal ginjal akut dan ribuan lainnya jatuh sakit setelah minum susu tercemar di Cina, kata Menteri Kesehatan Chen Zhu, hari ini.

Dalam pengumuman pertama pemerintah sejak skandal yang muncul minggu lalu terkait susu terkontaminasi bahan kimia untuk plastik itu, Chen mengatakan 6.244 bayi jatuh sakit akibat mengkonsumsi produk itu.

Sementara banyak bayi yang telah pulih, 1.327 tetap dirawat di rumah sakit dan 158 di antaranya menderita gagal ginjal akut, kata Chen pada wartawan. “Tiga bayi tewas,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Kualitas Cina, Li Changjiang, mengatakan 22 perusahaan di negara itu didapati menggunakan susu bubuk yang terkontaminasi melamine.

Melamine biasanya digunakan untuk membuat plastik dan lem, namun pihak berwenang mengatakan bahan itu dimasukkan ke susu bubuk untuk membuatnya tampak memiliki lebih banyak protein.

Bahan industri kimia disalahkan sebagai penyebab batu ginjal pada bayi yang jatuh sakit. Kondisi ini jarang terjadi pada bayi, namun menyebabkan risiko kesehatan yang luas.

Banyak bayi yang dibawa ke rumah sakit tidak dapat buang air kecil dan menderita muntah hebat.

Skandal ini adalah yang terbaru yang mengguncang industri makanan Cina, yang dipudarkan oleh serangkaian masalah kesehatan atas produk-produk berbahaya, di mana sebagian telah diekspor.

AFP/Erwin