in bisot eyes

banyakan sih arsip-arsip yang mendukung kerjaan gue

Impor sementara

Posted by bisot pada September 11, 2008

Pemerintah Kembali Atur Impor Sementara Dengan KepMenkeu 140/PMK.04/2007

DJBC, Belum lama ini Menteri Keuangan kembali mengeluarkan peraturan yang terkait dengan impor sementara yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 140/PMK.04/2007 tentang impor sementara.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan, Teguh Indrayana (saat ini di jabat oleh Agung Kuswandono), latar belakang diterbitkannya Permenkeu nomor 140/PMK.04/2007 tentang impor sementara adalah diundangkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diantaranya mengubah pasal tentang impor sementara (pasal 9 Undang-Undang nomor 10). Dalam pasal yang baru tentang impor sementara (pasal 10D Undang-Undang nomor 17), diatur hal-hal baru tentang impor sementara diantaranya:

1. Pembatasan yang tegas mengenai jangka waktu impor sementara (3 tahun),

2. Pencantuman besarnya bea masuk yang harus dibayar setiap bulan (maksimal 5 persen) untuk barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk,

3. Pengenaan sanksi adminsitrasi atas barang impor sementara yang terlambat diekspor kembali,

4. Kewajiban pembayaran bea masuk dan pengenaan sanksi administrasi atas barang impor sementara yang tidak diekspor kembali.

Perbedaan Peraturan Lama Dengan Peraturan Baru.

“Dengan demikian tujuan dikeluarkannya kebijakan ini, untuk menyempurnakan peraturan yang telah ada (PMK nomor :615/PMK.04/2004) dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006,” ujar Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, ada beberapa perbedaan yang signifikan antara peraturan yang lama dengan peraturan yang baru tersebut, yaitu :

a. Jenis barang impor sementara berupa “cetakan (mould)” yang sebelumnya tercantum dalam PMK nomor 615/PMK.04/2004, maka pada PMK 140/PMK.04/2007 tidak tercantum lagi. Pada PMK nomor:140/PMK.04/2007, ditambahkan jenis barang impor sementara berupa:

1. Barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali keluar negeri;

2. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri.

b. Pada PMK nomor:140/PMK.04/2007 dinyatakan bahwa kewenangan pemberian ijin impor sementara oleh kepala kantor. Dalam hal tertentu permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal.

c. Mengenai jaminan yang dipertaruhkan, dalam PMK nomor 140/PMK.04/2007 dinyatakan bahwa khusus untuk impor sementara berupa barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri, dapat dikecualikan dari kewajiban mempertaruhkan jaminan berdasarkan pertimbangan kepala kantor.

d. Dalam PMK nomor:140/PMK.04/2007 dinyatakan mengenai penegasan jangka waktu impor sementara, yaitu :

1. Impor sementara dapat langsung diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun sesuai dengan tujuan penggunaannya, pada ketentuan lama, ijin impor sementara diberikan paling lama 12 bulan tetapi dapat diperpanjang sampai dengan maksimal tiga tahun.

2. Dalam hal ijin impor sementara diberikan kurang dari tiga tahun, maka dapat diperpanjang satu kali atau lebih sepanjang jangka waktu impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Sedangkan pada ketentuan lama, perpanjangan maksimal diberikan dua kali walaupun belum mencapai 12 bulan.

e. Dalam PMK nomor:140/PMK.04/2007, diatur mengenai keterlambatan mengekspor kembali dan tidak mengekspor kembali barang impor sementara, diantaranya mengenai pengertian keterlambatan reekspor, tidak mengekspor kembali dan pengenaan sanksi administrasi.

f. Dalam PMK nomor:140/PMK.04/2007, dinyatakan mengenai tindakan pengamanan berupa penyegelan atas barang impor sementara dalam hal jangka waktu impor sementara telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan sementara menunggu proses realisasi ekspor. Dalam ketentuan lama, tidak diatur mengenai penyegelan tersebut.

g. Dalam PMK nomor:140/PMK.04/2007, ditegaskan perlunya persetujuan impor dari instansi terkait atas barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang terkena peraturan pembatasan, yang tidak diekspor kembali.

Prosedur Impor Sementara

“Kebijakan ini akan berlaku mulai 15 Desember 2007, dengan demikian untuk saat ini mekanisme impor sementara yang dijalankan ada beberapa tahapan,” jelas Teguh.

Untuk mekanisme dan prosedur impor sementara yang akan dijalankan saat ini, Teguh menjelaskan,

1. Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin impor sementara kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dan selanjutnya kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan ijin impor sementara.

2. Dalam hal tertentu, permohonan impor sementara dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.

3. Khusus untuk barang impor sementara yang dibawa penumpang, tidak perlu mengajukan permohonan.

4. Pada saat pemberian ijin dilakukan penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas barang impor sementara yang bersangkutan, sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

5. Jangka waktu impor sementara :

1. Impor sementara dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun sesuai dengan tujuan penggunaannya,
2. Dalam hal ijin impor sementara diberikan kurang dari tiga tahun, maka dapat diperpanjang lebih dari satu kali sepanjang jangka waktu impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun, terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

6. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan, dalam hal barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tataniaga impornya, wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.

7. Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara, disampaikan pemberitahuan impor barang yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau ijin impor sementara.

8. Pemberitahuan impor barang disampaikan kepada kepala kantor paling lambat tiga bulan sejak tanggal ijin impor sementara. Dalam hal disampaikan setelah jangka waktu tersebut maka ijin impor sementara menjadi tidak berlaku.

9. Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, dipertaruhkan jaminan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kewajiban menyerahkan jaminan tersebut, dapat dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang dengan berdasarkan pertimbangan kepala kantor.

10. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar dua persen per bulan dikalikan jangka waktu impor sementara dan membayar PPN dan PPnBM. Atas selisih bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar dan PPh pasal 22 dipertaruhkan jaminan.

11. Pada saat pemasukan, atas barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik.

12. Barang impor sementara yang telah diberikan ijin pengeluaran berada di bawah pengawasan pabean sampai dengan diekspor kembali.

13. Atas barang impor sementara sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan ijin impor sementera telah dipenuhi.

14. Dalam masa impor sementara atas barang impor sementara dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat persetujuan kepala kantor atau Direktur Jenderal.

15. Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

16. Dalam hal barang impor sementara terlambat diekspor kembali maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

17. Dalam hal tidak diekspor kembali, maka harus dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

18. Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat atau musnah karena force majeur, berdasarkan persetujuan kepala kantor atau Direktur Jenderal dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali serta dibebaskan dari kewajiban melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

19. Pada saat ekspor dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor sementera.

Pengawasan Impor Sementara

“Dengan beberapa tahapan dan mekanisme tersebut, maka DJBC juga memiliki mekanisme dalam melakukan pengawasan terhadap impor sementera. Sama dengan mekanisme prosedur, mekanisme pengawasan juga terdiri dari beberapa tahap,” kata Teguh.

Beberapa tahapan dalam mekanisme pengawasan impor sementara, yaitu :

a. Dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor sementara pada saat pemasukan dan pada saat reekspor.

b. Atas barang impor sementara dipertaruhkan jaminan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impornya yang belum dibayar.

c. Selama jangka waktu impor sementara dilakukan pengawasan dan dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas penggunaan barang impor sementara.

d. Setelah jangka waktu impor sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan perpanjangan ijin impor sementara, sambil menunggu proses realisasi ekspor, terhadap barang impor sementara dilakukan penyegelan.

e. Terhadap barang impor sementara yang terlambat diekspor kembali dikenakan sanksi sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

f. Terhadap barang impor sementara yang tidak diekspor kembali, wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Selain pelayanan dan pengawasan yang dilakukan untuk barang impor sementara, maka yang harus diperhatikan juga adalah masalah perijinan yang akan dikeluarkan, apakah cukup melalui KPPBC atau dengan persetujuan Direktur Jenderal.

Menurut Teguh, dalam PMK nomor 140/PMK.04/2007 telah dinyatakan bahwa permohonan impor sementara diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dan selanjutnya kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan ijin impor sementara.

“Berdasarkan peraturan yang baru, penerbitan ijin impor sementara diarahkan akan diberikan oleh kepala kantor. Hanya dalam hal tertentu akan diberikan oleh Direktur Jenderal. Setiap ijin impor sementara yang diterbitkan akan berlaku secara nasional, namun demikian akan diatur lebih lanjut mengenai tatalaksana penerbitan ijin impor sementara dalam bentuk peraturan Direktur Jenderal sebagai petunjuk pelaksanaan PMK nomor:140/PMK.04/2007,” jelas Teguh.

Kondisi Di Lapangan

Impor sementara memang sempat menjadi bahan pembicaraan banyak orang, terkait dengan penyegelan beberapa pesawat milik maskapai nasional yang dinilai lalai dalam mempersiapkan segala dokumen perpanjangan ijin impor sementara atas pesawat-pesawat tersebut.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A1 Soekarno-Hatta, Rahmat Subagio, untuk saat ini hampir semua komoditi yang tercantum pada PMK nomor:615/PMK.04/2004 tentang impor sementara dilayaninya, seperti pesawat udara, alat/mesin untuk pengerjaan proyek, alat untuk pertunjukan musik, barang untuk pameran, dan sebagainya.

“Sejauh ini KPPBC Soekarno-Hatta selalu melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa, karena sebelum mereka mengajukan permohonan impor sementara terlebih dahulu berkonsultasi dengan Seksi Perbendaharaan. Dengan keluarnya peraturan baru tentang impor sementara, maka ini jelas tidak akan memberatkan para pengguna jasa, karena dengan ijin penggunaan sampai tiga tahun, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan perpanjangan apabila ijin yang diberikan selama ini dirasakan kurang cukup,” ujar Rahmat.

Terkait dengan penyegelan beberapa maskapai, Rahmat menjelaskan, secara umum kelalaian tidak terjadi, kalaupun ada biasanya karena faktor yang bisa dipertanggungjawabkan atas kelalaian tersebut, seperti ketidaksiapan barang yang akan direekspor (pesawat dengan engine yang tidak berfungsi, kerusakan pesawat, dan lain-lain). Penyegelan yang terjadi lebih dikarenakan perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberitahukan beberapa kali.

Sementara itu menurut Teguh, dalam ketentuan sebelumnya, ijin impor sementara pesawat udara diberikan oleh Direktur Jenderal mengingat sifat penggunaannya yang mobile dan melibatkan beberapa KPPBC. Saat ini dalam PMK nomor: 140/PMK.04/2007, belum diatur lebih lanjut dalam hal apa saja ijin impor sementara akan diberikan oleh Direktur Jenderal termasuk pemberian ijin impor sementara atas pesawat udara. Untuk selanjutnya perlu diterbitkan peraturan Direktur Jenderal yang mengatur lebih lanjut mengenai penerbitan ijin impor sementara diantaranya pesawat udara.

“Secara administrasi DJBC tidak menemui kendala dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor sementara, namun terhadap barang-barang tertentu yang bersifat mobile seperti pesawat udara dan kapal laut, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada saat pemasukan, perpanjangan atau pada saat ekspornya,” ujar Teguh.

Hal ini juga diamini oleh Rahmat, menurutnya untuk melakukan penyegelan, satu bulan sebelum jatuh tempo, KPPBC sudah melakukan pemberitahuan atas penyelesaian barang impor sementara tersebut, yang ditindaklanjuti oleh surat teguran dan pencairan jaminan apabila tidak ada itikad penyelesaian dari importir.

Jika KPPBC Soekarno-Hatta selalu melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa untuk barang impor sementara, Kantor Pusat DJBC pun terkait dengan PMK nomor: 140/PMK.04/2007, juga telah melakukan sosialisasi, sebagai tahap awal kepada kominitas maskapai penerbangan baru-baru ini.

“Secara umum pengusaha menyambut positif adanya peraturan baru tersebut, mengingat dengan peraturan baru dimungkinkan ijin impor sementara dapat diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sekaligus. Hal ini lebih efisien, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana importir harus memperpanjang ijin impor sementara setiap tahunnya. Namun khusus untuk barang-barang yang jangka waktu kontrak melebihi tiga tahun, para pengusaha masih meminta kepada DJBC untuk meninjau batasan waktu tiga tahun tersebut,” tandas Teguh.

Secara keseluruhan peraturan kembali impor sementara ini tidak semata-mata karena adanya beberapa pesawat milik maskapai nasional yang disegel pihak bea cukai, namun pengaturan ini lebih dikarenakan DJBC yang mengatur kebijakan impor sementara saat ini telah menjalankan undang-undang baru di bidang kepabeanan. ADI

Satu Tanggapan to “Impor sementara”

  1. bowo said

    repot juga ya…

Tinggalkan komentar