Arsip Bulanan: September 2009

HALAL BIHALAL ALUMNI SMA 54
1 hari meleburkan dosa diantara kita, “bukan sekedar bermaafan, kita jalin persaudaraan”

Penyelenggara:
Ikatan Alumni SMA 54

Tanggal:
10 Oktober 2009

Waktu:
9:00 – 17:00

Tempat:
SMA Negeri 54
Komplek Pendidikan Rawa Bunga, Jl. Jatinegara Timur IV
Telepon:
02146515951

Email panitia:
airwolf12810 @ yahoo . com

Keluarga besar Alumni SMA Negeri 54, menggelar acara HALAL BIHALAL 1430 H dan Temu Kembali untuk SELURUH ALUMNI SMA Negeri 54 mulai dari Angkatan I (1982) s/d Angkatan 2009.

Acara ini juga akan menggelar Bazzar Amal yang hasil keuntungannya akan disumbangkan untuk pembangunan Masjid SMAN 54 yg baru.
Kegiatan ini dibiayai oleh Donatur dan kontribusi Peserta (Alumni) secara sukarela yang dikoleksi melalui koordinator setiap angkatan.

Info lebih lanjut :

Sekretariat Panpel HALAL BIHALAL AKBAR:
Jl. Otista III Komplek I / AD No.21
Jakarta 13340
contact:
Rini: 021-7108 2781 / 0815 1087 8909
Haryadi: 021-4651 5951 / 08787 763 0234

para koordinator / kehumasan:

Wiwin ‘82 (021-832 907 35)
Zahir ‘83 (0856 9743 1157);
Rio Warsika ‘83 (0812 1806 7170)
Hadi Prayogo ‘84 (0812 4811 006);
Dian ‘85 (0818 0860 3466);
Rina Dayak ‘86 (0856 7161 324 68 / 021-933 44 368)
Abdulrahman Akua ‘86 (021-4240761)
Deny ‘88 (0812 1858 8055);
Satria ‘88 (0818 065 81 263)
Haryadi ‘89 (021- 4651 5951);
Martua ‘90 (0816 1952 298);
Rika Zaini ‘91 (0812 124 1003);
Sukma ‘91 (0812 124 1003)
Firsty ‘92 (0813 822 43 709);
Deny Kristanty ‘93 (0815 1110 7755, 0818 179 017);
Rini ‘94 (021-710 827 81);
Dewi Amalia ‘94 (0815 730 87 886);
Rema ‘97 (0817 683 5497);
Nia ‘97 (0857 14000 982);
Abe ‘99 (021-930 751 01);
Rini ‘04 (0856 676869 25);
Fajar ‘04 (0856 1390 600);
Tika ‘05 (0813 833 990 78);
Fachrial ‘05 (0812 99 377 83);

Postingan ini akan di hapus setelah acara berlangsung

terimakasih

VIVAnews - Industri pengguna limbah sebagai bahan baku industri wajib mengantongi rekomendasi dari dua departemen, yakni Departemen Perindustrian dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Karenanya, Departemen Perdagangan menerbitkan Permendag No 39/M-Dag/PER/9/2009 tentang Penyempurnaan atas Permendag 26/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada 2 September 2009.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida menjelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup, disyaratkannnya rekomendasi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) sebelum melakukan impor Limbah Non B3.

Sebelumnya, izin impor limbah hanya dibutuhkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian. Kemudian, setelah beberapa waktu pelaksanaan, dievaluasi dan diputuskan adanya kebutuhan rekomedasi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Nanti, Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi aspek keselamatan lingkungannya sebelum memberi rekomendasi izin impor, sedangkan Depperin dari segi kebutuhan industri di dalam negeri,” kata Diah di sela-sela buka puasa bersama jajaran Departemen Perdagangan di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin malam, 7 September 2009.

Menurutnya, dengan ditambah prosedur rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak akan memperlama perolehan izin oleh importir produsen limbah non B3 (IPL). “Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup bisa dimintakan bersamaan dengan rekomendasi Departemen Perindustrian,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Permendag tersebut ditetapkan, jika kemudian ditemukan kandungan limbah B3 dalam bahan baku yang diimpor tersebut, importir wajib mengekspor kembali bahan tersebut, paling lambat 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan barang kepabeanan berlaku.

Permendag berlaku efektif pada 2 September 2009, sementara pemberlakuan laporan surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan berlaku mulai 1 Januari 2010.

Untuk limbah plastik tetap menggunakan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia. Sedangkan verifikasi untuk limbah non plastik dilakukan oleh surveyor independen yang bisa ditunjuk langsung oleh importir.

hadi.suprapto@vivanews.com

pln

Jakarta. Detik Finance . com - Pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.01/2009 ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2008 yang berlaku surut mulai 18 Agustus 2009.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan umum agar usaha industri pembangkit tenaga listrik dapat berkembang dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” jelas Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (31/8/2009).

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada badan usaha yaitu: PT. PLN (Persero), pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, IUKU yang mempunyai perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dan pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang memiliki PPA dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.

IUKU adalah Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor barang (RIB) dilakukan paling lama 24 bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk.

Realisasi impor dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan-alasan untuk penolakan.

Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.

Sedangkan barang modal didefinisikan sebagai mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk memelihara dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(dnl/qom)