PENYELESAIAN BARANG KIRIMAN POS
Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 17 tahun 2006, dinyatakan barang yang dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang Bea Masuknya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, semua barang yang diimpor wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor, kecuali diberikan pembebasan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 25 ayat (1), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996, terhadap Barang Kiriman Pos (BKP) yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dolar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Terhadap BKP yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
A. Pungutan Negara yang Dikenakan Terhadap Barang Kiriman Pos
Jenis pungutan negara yang dikenakan terhadap BKP yang nilainya melebihi FOB USD 50.00 adalah: Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi: PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
1. Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
2. Cukai yang harus dibayar adalah :
3. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian persentase (%) tarif PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar.
Untuk dapat mengetahui berapa besarnya tarif bea masuk, dan PDRI, BKP harus ditetapkan klasifikasinya. Dalam menetapkan klasifikasi BKP, Pejabat Bea dan Cukai berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). BTBMI yang berlaku saat ini adalah BTBMI tahun 2007 (dapat dilihat di http://www.beacukai.go.id)
Materi pokok yang yang terdapat didalam BTBMI antara lain:
B. Nilai Pabean
Nilai Pabean yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dinyatakan dalam Rupiah sebagai hasil perkalian Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM, yaitu kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan) dengan harga barang dalam CIF dalam valuta asing.
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari BKP yang bersangkutan sepanjang nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu. Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Nilai transaksi diperoleh dari pemberitahuan pengirim BKP, misalnya: Invoice, Customs Declaration (CD) yang dilampirkan pada atau menyertai Barang Kiriman Pos (BKP).
Dalam hal BKP bukan merupakan subyek suatu penjualan (Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh) atau nilai transaksi yang disampaikan tidak wajar, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dengan metode deduksi, atau dengan metode komputasi sebagaimana diatur dalam di Keputusan Direktur Jenderal Bea dengan Cukai nomor KEP- 81/BC/1999. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan harga pabean dapat dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dengan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor. P-01/BC/2007.
C. Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman Pos
1. BKP yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalu-beakan di Kantor Pos Pabean Tujuan
2. Dilakukan pemeriksaan pabean atas BKP, yang meliputi:
a. pemeriksaan dokumen ; dan
b. pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar Penerima BKP.
3. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas BKP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, BKP disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas PT. Pos Indonesia.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan BKP tersebut:
a. Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, misalkan :
– Obat-obatan, diatur sesuai Kep. Meperindag Nomor 314/Kp/VIII/1974, Surat Ditjen. Pengawasan Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.2.3.98.2340, dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-402/BC/2006,
– Alat Telekomunikasi, sesuai UU Nomor 3 tahun 1989, dan Keputusan Menparpostel RI Nomor KM.102/UM.001/MPPT.96
– Film/VCD/DVD, sesuai UU Nomor 8 tahun 1992, dan Surat Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Intilijen Nomor B-253/D/4/1979.
– Bibit Tanaman / Produk Tanaman dan Hewan, sesuai UU Nomor 16/1992, jo Nomor 14/2002, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 38/KPTS/HK.060/I/2007.
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima BKP untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
b. Terkena peraturan Larangan dan Pembatasan impor,misalnya:
5. Hasil Pemeriksaaan Pabean dituangkan dalam formulir Pemeriksaan, Pencacahan, dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap Jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang didalamnya memuat:
a. uraian barang; jumlah barang dan berat barang.
b. pos tarif yang ditetapkan bedasarkan BTBMI
c. nilai pabean yang ditetapkan bedasarkan ketentuan yang berlaku;
d besarnya tarif Bea Masuk, Cukai, PPN,dan PPnBM; PPh Pasal 22.
d. besarnya pungutan impor yang harus dibayar;
e. Nama Pejabat Bea dan Cukai;
f. Nama Petugas PT.Pos Indonesia (dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik).
6. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 6 (enam) lembar PPKP beserta BKP kepada Petugas PT. Pos Indonesia.
7. Petugas PT. Pos Indonesia mengirimkan panggilan kepada penerima BKP untuk datang ke Kantor Pos Serah yang bersangkutan dengan menggunakan Model X13 / Pp.14 atau EMS 13.
8. Pada waktu penerima BKP datang ke loket Kantor Pos Serah dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 6 (enam) lembar PPKP dan 4 (empat) lembar SSPCP untuk kepeluan pambayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
9. Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima BKP dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengeluarkan PPKP dengan menjelaskan alasannya, beserta bukti nilai transaksi yang sebenarnya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah pungutan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 4 (empat) lembarnya diteruskan kepada Petugas PT. Pos Indonesia untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP bersangkutan.
10. Penerima kiriman melakukan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI dengan menggunakan formulir SSPCP ke loket Kantor Pos.
11. Penerima kiriman dapat menerima BKP setelah seluruh bea yang terutang dibayar / dilunasi.
12. Petugas Pos mendistribusikan PPKP dan SSPCP yang telah dibubuhi cap/ditandasah Penerimaan Negara Dalam Rangka Impornya dibayar:
– Lembar ke-1 PPKP, untuk KPPBC, dilampiri SSPCP lembar 3.
– Lembar ke-2 PPKP, untuk loket Kantor Pos Persepsi, dilampiri SSPCP lembar 4
– Lembar ke-3 PPKP, untuk Penerima BKP, dilampiri SSPCP lembar ke 1
– Lembar ke-4 PPKP, untuk Kantor Pos Pusat Persepsi,
– Lembar ke-5 PPKP, untuk Kantor Pelayanan Pajak,
– Lembar ke-6 PPKP, untuk KPPBC (arsip).
– Lembar ke-2 SSPCP, untuk KPPN,
D. Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk Kiriman Pos:
1. Sepatu Olahraga Merek Nike, Tipe: Free Man, jumlah 2 Pasang
* Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian:
Sesuai Invoice / Customs Declarations (CD) yang terlampir pada Barang Kiriman Pos (BKP) adalah :
FOB USD. $ 113.66 / pairs, – 2 pairs FOB USD 227.32
Freight USD $ 53.49
Nilai pabean yang dijadikan dasar perhitungan adalah :
– FOB : USD. 227.32 – USD. 50.00 = USD. 177.32
– Freight : USD. 53.49
– Insurance : USD. (177.32 + 53.49 ) x 0,5 % = USD 1.16.
– C I F : USD. (177.32 + 53.49 + 1.16 ) = USD 231.97
– NDPBM : USD.1 = Rp. 9.111,50
– Nilai Pabean : USD. 231.97 x Rp 9111,50 = Rp 2.113.594,00
– Sesuai BTBMI-2007 sepatu olah raga bahan dari kulit samak/kulit komposisi, dengan bagian atas dari tekstil termasuk dalam :
Pos tarif : 6404.19.00.00, dengan pembebanan BM=25%, PPN=10%,
PPnBM.=40% dan PPh Pasal 22 = 2,5% ( API) atau 7,5% (Non API)
– Tidak ada ketentuan larangan dan pembatasan atas Impor sepatu.
– Bedasarkan hal tersebut maka jumlah pungutan yang harus dibayar oleh
penerima BKP adalah :
◦ BM 25% = 25% x Rp 2.113.594,00 = Rp 528.398,00
◦ PPN 10% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 10% = Rp 264.199,00
◦ PPnBM 40% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 40% = Rp 1.056.796,00
◦ PPh Psl.22 7,5% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 7,5% = Rp 198.149,00
Jumlah pungutan BM dan PDRI = Rp 2.047.542,00
2. Barang cetakan berupa Buku Ilmu Pengetahuan, jumlah 5 Pcs.
* Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian,
Sesuai Pemberitahuan, barang tersebut adalah barang kiriman hadiah (no comercial value) sehingga harga ditetapkan berdasarkan harga barang identik, harga barang FOB USD.150.00, Freight USD.60.00
Sebagaimana diatur dalam Kep 81/BC/1999 dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007.
Nilai pabean yang dijadikan dasar perhitungan adalah :
– FOB : USD.150.00 – USD. 50.00 = USD.100.00
– Freight : USD. 60.00
– Insurance : USD. (100 + 60) x 0,5 % = USD 0.80
– C I F : USD ( 100 + 60 + 0.80 ) = USD 160.80
– NDPBM : USD.1 = Rp. 9.111,50
– Nilai Pabean : USD.160.80 x Rp 9111,50 = Rp 1.465.129,00
– Sesuai BTBMI 2007, Buku pendidikan, teknik, ilmu pengetahuan, sejarah, budaya, termasuk dalam :
Pos tarif : 4901.99.90.00, dengan pembebanan BM = 0 %, PPN = 10%, dan PPh Pasal 22 = 2,5% ( API) atau 7,5% (Non API).
– Ada ketentuan larangan dan pembatasan atas Impor Barang Cetakan (Buku ilmu pengetahuan), sesuai UU No.4/ PNPS/1963 dan Surat Direktur Pencegahan dan Penyidikan DJBC Nomor. 492/BC/2005, Melakukan koordinasi dengan Aparat Kejaksaan dalam melaksanakan pemeriksaan atas barang cetakan kiriman luar negeri, guna memastikan dapat atau tidaknya barang cetakan tersebut di impor.
– Bedasarkan hal tersebut maka jumlah pungutan yang harus dibayar oleh penerima BKP adalah:
◦ BM 0 % = 0 % x Rp 1.465.129,00 = Rp 0
◦ PPN 10% = (Rp 0 + Rp 1.465.129,00) x 10% = Rp 146.512,00
◦ PPh Psl22 7,5% = (Rp 0 + Rp 1.465.129,00) x 7,5% = Rp 109.884,00
Jumlah pungutan BM dan PDRI = Rp 256.396,00
3. Obat – obatan.
– Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian,
Penerima BKP akan mendapat panggilan secara tertulis dari Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk penyelesaian persyaratan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
– Penerima BKP datang ke KPBC untuk diberi Surat Pengantar ke BPOM beserta contoh obatnya. Setelah izin BPOM diterbitkan, penerima BKP membawa dokumen tersebut ke KPBC untuk diproses pengeluaran BKP tersebut.
Berdasar izin/ rekomendasi dari BPOM, maka ditetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas importasi obat tersebut.
E. Referensi ( dapat dilihat di www.beacukai.go.id)
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;
2. Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006.
3. Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor.
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tentang Penunjukan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara Penyetoran dan Pelaporan.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002.
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 dan Nomor 570/KMK.04/2000, sebasgaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang yang kena pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997, tentang Petujuk Pelaksanaan Penyelasaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos. sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-83/BC/2002.
11. Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor Kep- 81/BC/1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007.
12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Nomor : KEP-34/BC/2000 dan Nomor 41/Dirjen/2000 tanggal 05 Juni 2000, tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang dikirim Melalui Pos.
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.19/BC/2005.
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.010/2006 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
15. Surat Edaran Nomor SE- 37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007).
16. Keputusan Menteri Keuangan No.145/KMK 04/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.84/KMK 04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri.
17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan international sebagai komponen Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
Sumber: maharaniarendra.multiply.com