in bisot eyes

banyakan sih arsip-arsip yang mendukung kerjaan gue

Archive for the ‘Pabean & Cukai’ Category

PENYELESAIAN BARANG KIRIMAN POS

Posted by bisot pada November 15, 2009

PENYELESAIAN BARANG KIRIMAN POS

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 17 tahun 2006, dinyatakan barang yang dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang Bea Masuknya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, semua barang yang diimpor wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor, kecuali diberikan pembebasan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sesuai Pasal 25 ayat (1), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996, terhadap Barang Kiriman Pos (BKP) yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dolar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Terhadap BKP yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

A. Pungutan Negara yang Dikenakan Terhadap Barang Kiriman Pos

Jenis pungutan negara yang dikenakan terhadap BKP yang nilainya melebihi FOB USD 50.00 adalah: Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi: PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.

1. Bea Masuk yang harus dibayar adalah:

  • a. hasil perkalian Nilai Pabean dengan persentase (%) tarif pembebanan Bea Masuk (tarif advalorum); atau
  • b. b. hasil perkalian jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk per satuan yang ditetapkan (tarif spesifik).
  • 2. Cukai yang harus dibayar adalah :

  • a. hasil perkalian harga dasar (jumlah Nilai Pabean dan Bea Masuk) dengan prosentase (%) tarif Cukai (tarif advalorum); atau
  • b. hasil perkalian Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai (BKC) dengan persentase (%) tarif Cukai (tarif advalorum); atau
  • c. hasil perkalian jumlah BKC dengan tarif pembebanan Cukai per satuan yang ditetapkan (tarif spesifik).
  • 3. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian persentase (%) tarif PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar.

    Untuk dapat mengetahui berapa besarnya tarif bea masuk, dan PDRI, BKP harus ditetapkan klasifikasinya. Dalam menetapkan klasifikasi BKP, Pejabat Bea dan Cukai berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). BTBMI yang berlaku saat ini adalah BTBMI tahun 2007 (dapat dilihat di http://www.beacukai.go.id)

    Materi pokok yang yang terdapat didalam BTBMI antara lain:

  • 1. Sistem klasifikasi barang, yang disusun berdasarkan The Harmonized Commodity Description and Coding System, biasa disebut Harmonized System (HS), yaitu suatu nomenklatur produk internasional untuk berbagai tujuan (misalkan tarif bea masuk, keperluan statistik) yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO);
  • 2. Pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.
  • 3. Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;
  • 4. Besarnya pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ditetapkan bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 dan Nomor 570/KMK.04/2000, diubah terakhir dengan KMK Nomor 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
  • 5. Ketentuan larangan/pembatasan impor barang tertentu, yang merupakan ketentuan dari Departemen/Instansi terkait, misalkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 2/MPP/KEP/02/2001 Tentang Tata Niaga Impor.
  • B. Nilai Pabean

    Nilai Pabean yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dinyatakan dalam Rupiah sebagai hasil perkalian Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM, yaitu kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan) dengan harga barang dalam CIF dalam valuta asing.

    Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari BKP yang bersangkutan sepanjang nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu. Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Nilai transaksi diperoleh dari pemberitahuan pengirim BKP, misalnya: Invoice, Customs Declaration (CD) yang dilampirkan pada atau menyertai Barang Kiriman Pos (BKP).

    Dalam hal BKP bukan merupakan subyek suatu penjualan (Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh) atau nilai transaksi yang disampaikan tidak wajar, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dengan metode deduksi, atau dengan metode komputasi sebagaimana diatur dalam di Keputusan Direktur Jenderal Bea dengan Cukai nomor KEP- 81/BC/1999. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan harga pabean dapat dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dengan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor. P-01/BC/2007.

    C. Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman Pos

    1. BKP yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalu-beakan di Kantor Pos Pabean Tujuan
    2. Dilakukan pemeriksaan pabean atas BKP, yang meliputi:
    a. pemeriksaan dokumen ; dan
    b. pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang harus dibayar Penerima BKP.
    3. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas BKP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, BKP disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas PT. Pos Indonesia.
    4. Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan BKP tersebut:
    a. Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, misalkan :
    – Obat-obatan, diatur sesuai Kep. Meperindag Nomor 314/Kp/VIII/1974, Surat Ditjen. Pengawasan Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.2.3.98.2340, dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-402/BC/2006,
    – Alat Telekomunikasi, sesuai UU Nomor 3 tahun 1989, dan Keputusan Menparpostel RI Nomor KM.102/UM.001/MPPT.96
    – Film/VCD/DVD, sesuai UU Nomor 8 tahun 1992, dan Surat Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Intilijen Nomor B-253/D/4/1979.
    – Bibit Tanaman / Produk Tanaman dan Hewan, sesuai UU Nomor 16/1992, jo Nomor 14/2002, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 38/KPTS/HK.060/I/2007.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima BKP untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

    b. Terkena peraturan Larangan dan Pembatasan impor,misalnya:

  • – Senjata Api sesuai UU darurat No 12/1951 jo Inpres RI Nomor 9 tahun 1996.
  • – Narkotika sesuai UU Nomor 22 tahun 1997.
  • – Zat Zat Psikotropika sesuai UU Nomor 5 tahun 1997.
  • – Barang Cetak /. Majalah yang melanggar norma kesusilaan sesuai UU Nomor 4/PNPS/1963. diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 5. Hasil Pemeriksaaan Pabean dituangkan dalam formulir Pemeriksaan, Pencacahan, dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap Jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang didalamnya memuat:
    a. uraian barang; jumlah barang dan berat barang.
    b. pos tarif yang ditetapkan bedasarkan BTBMI
    c. nilai pabean yang ditetapkan bedasarkan ketentuan yang berlaku;
    d besarnya tarif Bea Masuk, Cukai, PPN,dan PPnBM; PPh Pasal 22.
    d. besarnya pungutan impor yang harus dibayar;
    e. Nama Pejabat Bea dan Cukai;
    f. Nama Petugas PT.Pos Indonesia (dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik).

    6. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 6 (enam) lembar PPKP beserta BKP kepada Petugas PT. Pos Indonesia.
    7. Petugas PT. Pos Indonesia mengirimkan panggilan kepada penerima BKP untuk datang ke Kantor Pos Serah yang bersangkutan dengan menggunakan Model X13 / Pp.14 atau EMS 13.
    8. Pada waktu penerima BKP datang ke loket Kantor Pos Serah dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 6 (enam) lembar PPKP dan 4 (empat) lembar SSPCP untuk kepeluan pambayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
    9. Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima BKP dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengeluarkan PPKP dengan menjelaskan alasannya, beserta bukti nilai transaksi yang sebenarnya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah pungutan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 4 (empat) lembarnya diteruskan kepada Petugas PT. Pos Indonesia untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP bersangkutan.
    10. Penerima kiriman melakukan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI dengan menggunakan formulir SSPCP ke loket Kantor Pos.
    11. Penerima kiriman dapat menerima BKP setelah seluruh bea yang terutang dibayar / dilunasi.
    12. Petugas Pos mendistribusikan PPKP dan SSPCP yang telah dibubuhi cap/ditandasah Penerimaan Negara Dalam Rangka Impornya dibayar:
    – Lembar ke-1 PPKP, untuk KPPBC, dilampiri SSPCP lembar 3.
    – Lembar ke-2 PPKP, untuk loket Kantor Pos Persepsi, dilampiri SSPCP lembar 4
    – Lembar ke-3 PPKP, untuk Penerima BKP, dilampiri SSPCP lembar ke 1
    – Lembar ke-4 PPKP, untuk Kantor Pos Pusat Persepsi,
    – Lembar ke-5 PPKP, untuk Kantor Pelayanan Pajak,
    – Lembar ke-6 PPKP, untuk KPPBC (arsip).
    – Lembar ke-2 SSPCP, untuk KPPN,

    D. Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk Kiriman Pos:

    1. Sepatu Olahraga Merek Nike, Tipe: Free Man, jumlah 2 Pasang
    * Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian:
    Sesuai Invoice / Customs Declarations (CD) yang terlampir pada Barang Kiriman Pos (BKP) adalah :
    FOB USD. $ 113.66 / pairs, – 2 pairs FOB USD 227.32
    Freight USD $ 53.49
    Nilai pabean yang dijadikan dasar perhitungan adalah :
    – FOB : USD. 227.32 – USD. 50.00 = USD. 177.32
    – Freight : USD. 53.49
    – Insurance : USD. (177.32 + 53.49 ) x 0,5 % = USD 1.16.
    – C I F : USD. (177.32 + 53.49 + 1.16 ) = USD 231.97
    – NDPBM : USD.1 = Rp. 9.111,50
    – Nilai Pabean : USD. 231.97 x Rp 9111,50 = Rp 2.113.594,00
    – Sesuai BTBMI-2007 sepatu olah raga bahan dari kulit samak/kulit komposisi, dengan bagian atas dari tekstil termasuk dalam :
    Pos tarif : 6404.19.00.00, dengan pembebanan BM=25%, PPN=10%,
    PPnBM.=40% dan PPh Pasal 22 = 2,5% ( API) atau 7,5% (Non API)
    – Tidak ada ketentuan larangan dan pembatasan atas Impor sepatu.
    – Bedasarkan hal tersebut maka jumlah pungutan yang harus dibayar oleh
    penerima BKP adalah :
    ◦ BM 25% = 25% x Rp 2.113.594,00 = Rp 528.398,00
    ◦ PPN 10% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 10% = Rp 264.199,00
    ◦ PPnBM 40% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 40% = Rp 1.056.796,00
    ◦ PPh Psl.22 7,5% = (Rp 2.113.594,00 + Rp 528.398,00) x 7,5% = Rp 198.149,00
    Jumlah pungutan BM dan PDRI = Rp 2.047.542,00

    2. Barang cetakan berupa Buku Ilmu Pengetahuan, jumlah 5 Pcs.
    * Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian,
    Sesuai Pemberitahuan, barang tersebut adalah barang kiriman hadiah (no comercial value) sehingga harga ditetapkan berdasarkan harga barang identik, harga barang FOB USD.150.00, Freight USD.60.00
    Sebagaimana diatur dalam Kep 81/BC/1999 dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007.
    Nilai pabean yang dijadikan dasar perhitungan adalah :
    – FOB : USD.150.00 – USD. 50.00 = USD.100.00
    – Freight : USD. 60.00
    – Insurance : USD. (100 + 60) x 0,5 % = USD 0.80
    – C I F : USD ( 100 + 60 + 0.80 ) = USD 160.80
    – NDPBM : USD.1 = Rp. 9.111,50
    – Nilai Pabean : USD.160.80 x Rp 9111,50 = Rp 1.465.129,00
    – Sesuai BTBMI 2007, Buku pendidikan, teknik, ilmu pengetahuan, sejarah, budaya, termasuk dalam :

    Pos tarif : 4901.99.90.00, dengan pembebanan BM = 0 %, PPN = 10%, dan PPh Pasal 22 = 2,5% ( API) atau 7,5% (Non API).

    – Ada ketentuan larangan dan pembatasan atas Impor Barang Cetakan (Buku ilmu pengetahuan), sesuai UU No.4/ PNPS/1963 dan Surat Direktur Pencegahan dan Penyidikan DJBC Nomor. 492/BC/2005, Melakukan koordinasi dengan Aparat Kejaksaan dalam melaksanakan pemeriksaan atas barang cetakan kiriman luar negeri, guna memastikan dapat atau tidaknya barang cetakan tersebut di impor.
    – Bedasarkan hal tersebut maka jumlah pungutan yang harus dibayar oleh penerima BKP adalah:
    ◦ BM 0 % = 0 % x Rp 1.465.129,00 = Rp 0
    ◦ PPN 10% = (Rp 0 + Rp 1.465.129,00) x 10% = Rp 146.512,00
    ◦ PPh Psl22 7,5% = (Rp 0 + Rp 1.465.129,00) x 7,5% = Rp 109.884,00
    Jumlah pungutan BM dan PDRI = Rp 256.396,00

    3. Obat – obatan.
    – Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian,
    Penerima BKP akan mendapat panggilan secara tertulis dari Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk penyelesaian persyaratan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    – Penerima BKP datang ke KPBC untuk diberi Surat Pengantar ke BPOM beserta contoh obatnya. Setelah izin BPOM diterbitkan, penerima BKP membawa dokumen tersebut ke KPBC untuk diproses pengeluaran BKP tersebut.
    Berdasar izin/ rekomendasi dari BPOM, maka ditetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas importasi obat tersebut.

    E. Referensi ( dapat dilihat di www.beacukai.go.id)

    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;
    2. Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006.
    3. Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
    5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor.
    7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tentang Penunjukan Pemungutan PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara Penyetoran dan Pelaporan.
    8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002.
    9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 dan Nomor 570/KMK.04/2000, sebasgaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang yang kena pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997, tentang Petujuk Pelaksanaan Penyelasaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos. sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-83/BC/2002.
    11. Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor Kep- 81/BC/1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007.
    12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Nomor : KEP-34/BC/2000 dan Nomor 41/Dirjen/2000 tanggal 05 Juni 2000, tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang dikirim Melalui Pos.
    13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.19/BC/2005.
    14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.010/2006 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
    15. Surat Edaran Nomor SE- 37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007).
    16. Keputusan Menteri Keuangan No.145/KMK 04/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.84/KMK 04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri.
    17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan international sebagai komponen Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

    Sumber: maharaniarendra.multiply.com

    Posted in kasus, kerjaan, Pabean & Cukai | Dengan kaitkata: , , , , , | 1 Comment »

    PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN CUKAI

    Posted by bisot pada Oktober 23, 2009

    PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN CUKAI

    Eddhi Sutarto
    Pengajar Program Magister Ilmu Hukum
    Universitas Kristen Indonesia

    Perlunya penegasan atas kewenangan penyidik PNS Bea dan Cukai atas tindakan penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai untuk memperjelas siapa yang berwenang dalam melakukan penyidikan perkara tersebut. Kewenangan penyidikan tersebut diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 63 UU No. 11 tahun 1995 yang telah di rubah dan ditambah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. PP No. 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

    Pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa aparatur penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bertugas di bidang Bea dan Cukai, hal ini selaras dengan asas Lex Specialis Derogate Legi Generali. Surat Jaksa Agung Republik Indonesiakepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia Nomor B-003/A/Ft.2/01/2009 tanggal 14 Januari 2009 perihal Pengendalian & Percepatan tuntutan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai butir 3 disebutkan bahwa “Selanjutnya apabila menerima Berkas Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai selain penyidik instansi tersebut diatas “agar ditolak” hal ini perlu diingatkan sebagai antisipatif jangan sampai terulang penyidikan yang keliru yang dilakukan oleh Penyidik Polri terhadap kasus Drs. M Nurdin Khalid dimana Pengadilan menolak Berkas Perkara karena menganggap Pejabat yang menyidik tidak berwenang.

    Langkah Penyidik
    Dalam melangkah pada tugas dan fungsinya sebagai penyidik termasuk penyidik kepabeanan dan cukai harusnya berpola pikir bahwa apa yang akan dikerjakan atau yang telah dikerjakan sudah dapat menggambarkan terpenuhinya peristiwa pidana dengan terang dan jelas disertai alat bukti yang cukup sehingga dapat dengan mudah dilakukan penuntutan karena alat bukti yang cukup tersebut telah bersesuaian dan berfokus dan mengarah pada peristiwa pidana yang dapat dibuktikan benar dan telah terjadi. Hal ini berarti bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam mengngungkap suatu peristiwa pidana dan terangnya sebuah perkara dilakukan dengan mengumpulkan serangkaian alat bukti sebagaimana di kehendaki pasal 183 dan 184 KUHAP

    Berkas perkara atau yang lazim dikenal sebagai hasil penyidikan, dapat dilimpahkan ke pengadilan, apabila telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil dari suatu berkas perkara atau hasil penyidikan. Perlu juga disampaikan disini bahwa selain kelengkapan formil dan materiil tersebut terdapat ketentuan yang diatur pada pasal 76 ayat 1 KUHP, bahwa suatu perbuatan tidak dapat di tuntut dua kali (nebis in idem) dan pasal 78 ayat 1 KUHP karena telah dipenuhinya masa kadaluwarsa, atau pasal 83 KUHP jika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia.

    Patut juga di perhatikan adanya ketentuan yang diatur pada 56 jo pasal 114 KUHAP bahwa tersangka mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukum dan bahkan pasal 116 KUHAP tersangka memiliki hak untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya. Selain itu disebutkan pula pada pasal 117 KUHAP bahwa keterangan tersangka dan atau saksi diberikan tanpa adanya paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, disamping pasal-pasal yang lain terkait dengan penyidikan misalnya: syarat sahnya suatu penggeledahan (pasal 33 ayat 3,4,5 KUHAP). syarat sahnya suatu penyitaan sebagaimana diatur pada pasal 45 KuHAP, syarat sahnya suatu penerimaan surat sebagaimana diatur pada pasal 47 KUHAP dan pasal 48 KUHAP syarat sahnya suatu pembukaan dan pemeriksaan surat, disamping juga syarat sahnya suatu sumpah atau janji pasal 113 KUHAP, disamping juga yang tidak kalah penting yaitu pemenuhan ketentuan pasal 113 KIHAP tentang syarat sahnya suatu permintaan keterangan di tempat kediaman tersangka atau saksi.

    Penyidikan dianggap telah selesai umumnya di pahami dari hitungan waktu 14 hari penuintut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau dapat juga sebelum waktu di maksud berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal tersebut kepada penyidik. Penuntut Umum yang telah menerima hasil penyidikan dalam rentang waktu 7 hari dan dalam waktu 7 hari beikutnya menyatakan kurang lengkap, penuntut umum berkewajiban segera mengemnbalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Selanjutnya penyidik berkewajiban melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk yang telah di berikan dan segera mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi kepada penuntut umum dalam waktu 14 hari.

    Patut mendapat perhatian bahwa sanksi pidana yang diatur di dalam Undang-Undang RI No, 10 tahun 1995 yang telah diperbarui dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai telah mengatur khusus delik Kepabeanan dan Cukai yang dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-undang tersebut, dengan demikian selaras dengan surat Jaksa Agung tersebut diatas yang menyebutkan bahwa kepada para Kajari agar memperhatikan secara cermat materi pokok perkara Tindak Pidana Ekonomi untuk tidak di Yonctokan atau dihubung-hubungkan dengan pasal 480 atau pasal-pasal lain.

    Selaras dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 139 KIHAP Penuntut Umum menentukan apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan setelah tanngung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai ke Penuntut Umum. Dalam hal telah terpenuhinya syarat syarat dimaksud maka sebagaimana dimnaksud pada pasal 140 ayai 1 KUHAP Surat Dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan segera dilakukan oleh Penuntut Umum dan turunan surat pelimpahan beserta Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada terdakwa/Penasehat Hukum dan Penyidik hal ini diatur pada pasal 143 ayat 4 KUHAP.

    Penghentian Penuntutan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sesuai ketenrtuan Pasal 140 ayat 2 huruf a, dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dalam hal PU menilai bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti, perbuatan tersebut bukan tindak pidana atai dihentikan demi hukum seperti daluwarsa, terdakwa meninggal dunia atau nebis in idem

    Terakhir dalam tulisan ini disampaiakan bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadi persidangan in absentia atau persdidangan tanpa kehadiran terdakwa. Persidangan ini sebenarnya mengacu pada prinsip bahwa Pengadilan tidak boleh menolak menyidangkan suatu perkara. Hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

    (Semoga bermanfaat)

    copy paste dari: kantor hukum indrayana

    Posted in kasus, Koleksi, Pabean & Cukai | Leave a Comment »